Nomor Register Perkara | : | PDM- 157/P/04/2019, 087/04/2019/B |
Nama Terpidana | : | NETTI ANAK MASJID (ALM) |
Nama JPU | : | YUSE CHAIDI ADHAR, SH (P-48) |
Pasal Yang Terbukti | : | Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Nomor Putusan | : | 480/Pid.B/2019/PN.PTK tanggal 04 September 2019 |
Amar Putusan Terhadap Barang Bukti Yang Dikembalikan | : | - 1 (satu) buah KTP An. HALIM WIJAYA, - 1 (satu) buah Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga : HALIM WIJAYA Nomor : 6208012803130004, (Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa HALIM WIJAYA) - 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau bukti pembayaran pembelian 1 (satu) unit rumah dari Sdri. NETTI kepada Sgr. SYAKIRIN, yang ditanda tangani di Pontianak, Tanggal 4 Desember 2018 dengan nominal pembayaran Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), - 1 (satu) unit rumah beserta sebidang tanah yang berlokasi di Gang Purwosari 6 Nomor 5 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dengan luas 116 M2 beserta Sertifikat Hak Milik Nomor : 2390, tanggal 3 Desember 2014 atas nama pemilik JUNIANTI yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, - 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama NETTI, - 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI Nomor :5264 2202 3197 0025, - 1 (satu) buah Kartu PASSPOR Bank BCA atas nama BILYARDO NPM : 17506861, - 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI atas nama BILLYARDO Nomor rekening : 0496788288, - 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI atas nama NETTI Nomor rekening : 1495 01 000451 53 8, (Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu NETTI Anak MASJID) |
Jenis barang bukti | : | SDA |
Penyimpanan | : | Gudang Barang Bukti Kejaksaan |
Keterangan | : | P-48 Nomor : Print 2197/O.1.10/Enz.3/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 |
Copyright © 2022 | Kejaksaan Negeri Pontianak